Puluhan Santri Asrama Putri dieksekusi

Selasa, 29 APRIL 2014M - 29 JUMADIL AKHIR 1435H
Reporter : INDAH AL AZIZ dan WIZA NOVIA RAHMI

Usai apel pagi (28/4), puluhan santri Asrama Putri MTI (Madrasah Tarbiyah Islamiyyah) Canduang dibariskan di halaman madrasah untuk dieksekusi karena keterlambatan mereka menghadiri Apel Pagi. Salah seorang santri asrama putri, berinisial "P" ketika ditanya oleh Tim JUSTIC menyatakan : "kami tetap bangun seperti biasa dan tetap shalat berjama'ah di Masjid, akan tetapi ada beberapa kendala yang menyebabkan kami terlambat ke sekolah, salah satunya ketiadaan air untuk mandi. Selain itu penyebab yang lain adalah karena kami mendapatkan kabar dari sebagian kakak kelas bahwa ketika ada acara akan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan lumrahnya keterlambatan ketika diadakan acara". 

Pihak sekolah pun nampaknya sudah geram dengan keterlambatan puluhan santri dari Asrama Putri ini, sehingga mereka dieksekusi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Waka Kurikulum MTI Candung tingkat Tsanawiyah (Dra.Zuryati Ilyas) saat diwawancarai oleh tim justic (29/04) beliau menyatakan "sebenarnya, apapun itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk terlambat, terutama masalah air, seharusnya kita sebagai anak Pesantren mampu menghemat ketersediaan air. Dan mengenai kebiasaan boleh terlambat ketika ada acara seperti tahun sebelumnya semestinya tidak dibudayakan lagi., karena itu merupakan budaya Klasik". Padahal, menurut yang diungkapkan Waka Kurikulum MTI Candung sebenarnya salah seorang pembina asrama sudah menyampaikan untuk hadir di sekolah seperti biasa dan melaksanakan apel pagi, namun, sangat disayangkan karena ternyata santri-santri di asrama tidak mengindahkan suruhan pembinanya sendiri. 

Ketika dieksekusi,  Santri-santri yang terlambat tersebut diberi dihukuman untuk menghafal Q.S Annisa sebanyak 60 ayat dalam waktu 15 hari. Pilihan menghafal Q.S Annisa oleh pihak sekolah dikarenakan di dalamnya terdapat banyak hal mengenai hukum-hukum untuk kaum hawa. Namun, ternyata hal ini masih diprotes oleh santri-santri yang terlambat, karena mereka menganggap bahwa untuk menghafal sebanyak 60 ayat dalam waktu 15 hari terasa sangat sulit dan salah seorang dari  mereka juga mengungkapkan "menurut kami, tidak semua orang mampu untuk menghafal sebanyak yang diperintahkan dalam jangka waktu yang pendek". kepada tim JUSTIC, Pihak sekolah mengungkapkan tujuan hukuman ini adalah agar dengan mereka menghafal ayat ini, mereka bisa memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.   
JUSTIC

Situs ini adalah ruang publikasi berita dan informasi dan karya seni santri-santri Pondok Pesantren MTI Canduang, Agam, Sumatera Barat, Indonesia yang dikelola oleh Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang sejak Selasa 07 Agustus 2007

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama