24

BAB, IX
SUNNY SYAFI’IYAH

A. .Mazhab Syafi’i:

Kata “mazhab” berasal artinya tempat yang dilalui atau jalan yang ditempuh.
Kata “mazhab” biasa juga dpakai untuk arti teori, doktrin dan sistem. Dalam ilmu ekonomi misalnya, kita mengenal istilah mazhab Mercantilisme Adam Smith dan lain sebagainya. Para ahli Hukum Islam mengartikan “mazahab” sebagai sistem berijtihad yang dikembangkan mujtahid’ sehingga melahirkan produk-produk hukum tertentu. Pada mulanya mazhab ini tumbuh dan berkembang cukup banyak, sesuai dengan perkembangan ijtihad sekitar abad ketujuh sampai kesepuluh Masehi, tetapi setelah melalui seleksi alamiayah selama beberapa abad kemudiannya menciut. Sekarang hanya tinggal empat yang relatif besar dan terkenal didunia Islam.

Bila pengertian ini dihubungkan dengan Imam Syafi’i, maka kita akan memperoleh pengertian, bahwa yang dimaksud dengan mazhab Syafi’i adalah sistem berijtihad yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i yang oleh karenanya menghasilkan pendapat atau produk-produk hukum tertentu.

Imam Syafi’i dilahirkan di Ghaza, Palestina pada tahun 150 H/767 M dengan nama lengkap Muhammad Indris al-Syafi’i dan meningga pada tahun 204 H/819 M di Mesir, kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan memang sudah nampak sejak kecil ketika berumur sembilan tahun ia hafal al-Qur’an dan ketika berumur sepuluh tahun iapun telah hafal pula kitab “al-Muwaththa” diluar kepala karangan Imam Malik yang cukup terkenal ketika itu. Kitab ini ditulis oleh Imam Malik atas permintaan khalifah Harun al-Rasyid dengan maksud untuk dijadikan pegangan oleh Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan pemerin- tahan pada waktu itu. Dulu permintaan serupa juga pernah disampaikan oleh khalifah al Mansyur, tapi ditolak oleh Imam Malik, beliau khawatir kalau hasil karyanya itu tidak lengkap.

Disamping itu, Imam Syafi’i adalah seorang yang suka mengadakan perjalanan. Ia pernah tinggal di Hijaz dan belajar kepada Imam Muhammad al-Syaibani teman Imam Abu Hanifah, ia juga pernah bermukim di Badhiyah, Yaman, Mesir dan seringkali di Irak.

Pada mulanya Syafi’i menjadi pengikut Mazhab Maliki dan aliran hadist. Akan tetapi lama-kelamaan iapun ingin membangun sistem berijtihad dan mengeluarkan fatwa-fatwa berdasarkan methode yang digunakannya sendiri. Keinginan itu memang cukup beralasan, bukan hanya sering mengembara dan gemar belajar dengan Ulama-ulama besar seperti Syofyan bin Uyainah al-Attar, Imam Malik dan sebagainya, terlebih lagi karena ia seorang pribadi besar yang tajam pemikirannya, mahir dalam ilmu bahasa, fiqih, hadist dan lain sebagainya.

Menurut Haji Agus Salim dalam pidatonuya pada Kongres Persatuan Tarbiyah Islamiyah Ke – II tahun 1939 di Bukittinggi yang disitir kembali oleh KH Abdul Kadir, Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah Daerah Riau priode 1987 – 1992 menilai, bahwa kunci kehebatan Syafi’i terletak pada penguasaan bahasanya yang sangat baik dan ditopang dengan kemampuan nalarnya yang tinggi serta penguasaannya yang luas terhadap pendapat-pendapat Ulama sebelumnya. Haji Agus Salim lebih lanjut membahas, bahwa melalui penguasaan bahasa yang boleh dikatakan sempurna denganberbagai macam dialek (Arabnya Syafi’i mampu menangkap masalah yang berkembang dibeberapa daerah Islam yang dikunjunginya.

Kesemua hal ini memberikan kemungkinan kepadanya untuk meramu pemikiran-pemikiran baru yang oleh beberapa ahli Hukum Islam sering disebut sebagai “sintesa” dari dua metode berfikir yang ada ketika itu : aliran ra’yu (rasional) dari kalangan Hanafi dan aliran Hadist (tradisional) dari kalangan Maliki.

Syafi’i membangun methode sistem berfikirnya dengan cara menjadikan al-Qur’an sebagai rujukan utama dari semua rujukannya. Mula-mula ia pakai makna zahir nash. Tapi bila makna itu tidak bisa dipakai, dan sementara itu ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukanlah makna zahir, maka ia mentakwilkan nya dari makna zahir kepada makna lain.

Kemudian Syafi’i menjadikan hadist sebagai referensi kedua setelah al-Qur’an. Untuk ini ia juga memakai hadist ahad yang riwayatnya dapat dipercaya dan sanad hadist itu sampai kepada Rasulullah, Berbeda dengan golongan Ahnaf, Syafi’i tidak mensyaratkan hadist seperti itu mempunyai derajat mashur asalkan syarat-syarat yang dikemukakannya diatas telah terpenuhi. Ia tidak mensyaratkan adanya penguat amalan ahli Madinah sebagai suatu ketentuan untuk diterimanya hadist ahad sebagaimana disyaratkan gurunya Malik.

Selanjutnya Syafi’i menempatkan ijmak sebagai dasar hukum yang ketiga dalam mazhabnya. Hanya ijmak itu harus seluruh ijmak seluruh ulama mujtahid dan betul-betul tidak ada bantahan terhadapnya. Iapun menggunakan qiyas atas analogi diurutan keempat. Dengan catatan semua masalah dianalogikan harus ada dasarnya dalam kitab dan sunnah.
JUSTIC

Situs ini adalah ruang publikasi berita dan informasi dan karya seni santri-santri Pondok Pesantren MTI Canduang, Agam, Sumatera Barat, Indonesia yang dikelola oleh Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang sejak Selasa 07 Agustus 2007

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama