EKSEKUSI SANTRI MASIH BELUM DITINDAKLANJUTI

Minggu, 25 Mei 2014 M - 25 Rajab 1435 H
Reporter : WIZA NOVIA RAHMI

Ilustrasi
MTI Candung - JUSTIC, menurut pantauan Justic, tindak lanjut santriwati asrama putri yang telambat ketika hari pertama Milad (HUT Madrasah Tarbiyah Islamiyah) (28/04) lalu, masih belum dieksekusi sampai hari ini (25/05). Yaitu tagihan hafalan Al-Qur'an Surat an-Nisa ayat 1 sampai 60 yang ketika itu diberi tenggang waktu oleh pihak sekolah selama 15 hari. Namun hingga hari ini (25/05) masih belum ditagih pihak sekolah kepada pembina asrama putri.

Wa.Ka Kurikulum tk. Tsanawiyah, Dra. Zuryati Ilyas ketika diwawancari oleh crew Justic mengatakan bahwa hal ini sedikit terlupakan oleh pihak sekolah dikarenakan beruntunnya acara yang diadakan oleh sekolah dan pihak OSTI, yaitu rangkaian acara Milad, zikir bersama dalam memperingati Milad MTI yang ke-86, dan diakhiri dengan perayaan pemberian ijazah kelas 7 yang ke-74.

Salah seorang penduduk asrama putri ketika ditanya mengenai hal ini, langsung menjawab bahwa mungkin pihak sekolah hanya ingin menakut-nakuti santriwati supaya jera. Namun hal ini segera ditepis oleh Wa.Ka Kurikulum tk. Tsanawiyah, Dra. Zuryati Ilyas yang mengatakan bahwa eksekusi ini bukan sekedar menakut-nakuti tetapi akan diaplikasikan secepatnya. Pihak sekolah secepatnya akan menagih hafalan kepada pembina asrama putri setelah sebelumnya santri yang bersangkutan menyetorkan hafalannya kepada pembina asrama putri tersebut.

Namun salah seorang penduduk asrama putri berasumsi bahwa "tidak usah menagih hafalan, banyak yang akan kami hafal, waktu ujian pun sudah semakin dekat". 

"Tetapi peraturan tidak akan berobah, besok pagi akan diperingatkan kembali", ungkap Wa.Ka. Kurikulum tk. Tsanawiyah, Dra. Zuryati Ilyas.
JUSTIC

Situs ini adalah ruang publikasi berita dan informasi dan karya seni santri-santri Pondok Pesantren MTI Canduang, Agam, Sumatera Barat, Indonesia yang dikelola oleh Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang sejak Selasa 07 Agustus 2007

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama